Oleh : Putri Diwani Aulia, Najla Nida Safila, dan Yoshi Sherina Putria
Kasus pelecehan seksual sudah banyak sekali memakan korban. Pelecehan seksual merupakan kejahatan yang universal. Hal ini dikarenakan kejadian seperti ini dapat ditemukan di mana saja dan tanpa memandang usia maupun jenis kelamin. Bahkan anak-anak pun kerap menjadi korban pelecehan seksual.
Menurut hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik dengan persentase sebanyak 64 persen dari 38.766 perempuan, 11 persen dari 23.403 laki-laki, dan 69 persen dari 45 gender lainnya yang pernah mengalami pelecehan seksual. Selanjutnya, melansir dari artikel ‘Jurnal Bidan’ oleh Sri Hennyati Ermaya Sari Bayu Ningsih disebutkan bahwa pelecehan seksual pada anak biasanya terjadi karena adanya gangguan kesehatan mental yang dialami pelaku. Pelecehan seksual sebenarnya bukan hanyalah soal seks tetapi hal ini bisa terjadi melalui media sosial yang tentunya dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan pada korban. Studi kasus tentang korban pelecehan seksual di media sosial (instagram) menunjukan bahwa pelaku memberikan pesan singkat yang awalnya memuji tetapi kemudian menjurus ke arah seksual.

Pola Pelaku Pelecehan Seksual
Tindakan pelecehan seksual melalui media sosial dapat berupa pengiriman pesan tidak senonoh, kata-kata yang menghina, atau penyebaran konten pornografi. Untuk itu para pelaku pelecehan seksual di media sosial dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU ITE, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Catcalling, sebuah istilah yang tidak asing di dengar terutama di daerah perkotaan besar. Terdapat bentuk komunikasi dimana pelaku memberikan ekspresi verbal terhadap korbannya misalnya melalui siulan dan juga komentar-komentar tentang bentuk tubuh mereka dengan menyerang atribut seksual korban. Namun, hal ini masih menjadi sebuah permasalahan karena terdapat ambigu makna yang terdapat di masyarakat tentang catcalling sebagai candaan atau pelecehan seksual terutama terhadap perempuan.
Berdasarkan survey pelecehan seksual di ruang publik kebanyakan dari korban mengaku bahwa mereka pernah mengalami pelecehan yang diterima secara verbal, yaitu komentar atas tubuh sebanyak 60 persen, fisik disentuh sebanyak 24 persen dan visuak seperti main mata sebanyak 15 persen. Walaupun hasil survey tersebut sudah terbit, namun masih banyak masyarakat yang belu aware mengenai isu ini. Hal ini dikarenakan adanya streotip gender yang dibentuk oleh patriarki sehingga menimbulkan makna ganda catcalling sebagai candaan atau catcalling sebagai pelecehan seksual.
Dampak yang Dialami Korban Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat memiliki dampak psikologis yang mendalam pada korban. Dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban pelecehan seksual meliputi gangguan perilaku, gangguan kognisi, dan gangguan emosional. Korban pelecehan seksual juga dapat mengalami trauma psikologis yang memerlukan pendampingan psikologis lanjut. Selain itu, pelecehan seksual juga dapat memicu dampak psikologis seperti depresi, serangan panik, kecemasan, gangguan tidur, penyalahan diri, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan motivasi, lupa waktu, merasa dikhianati, kemarahan, dan pikiran ingin bunuh diri. Pelecehan seksual bisa menjadi salah satu stressor yang berkaitan dengan peningkatan resiko depresi. Hal ini dibuktikan dengan hasil studi dalam jurnal Society And Mental Health (2011) yang melibatkan beberapa karyawan perkantoran.
Penanggulangan Terhadap Kasus Pelecehan Seksual
Menurut kami, dengan adanya kasus seperti ini seharusnya dapat membuat kita sadar akan bahaya dari pelecehan seksual. Kita juga harus mulai aware akan kasus seperti ini. Penciptaan lingkungan yang aman mungkin bisa menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual. Selanjutnya pemerintah juga lembaga pendidikan harus mulai menerapkan dan memberikan pengertian kepada para peserta didik mengenai sex education (pembelajaran seksual), dengan maksud agar mereka mengerti akan pentingnya menjaga diri juga mengetahui batasan-batasan dalam berinteraksi dengan orang lain.
Untuk itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku pelecehan seksual agar nantinya keresahan masyarakat akan hal ini akan sedikit berkurang. Selanjutnya, kami juga berharap agar para korban pelecehan seksual dapat berani berbicara juga melaporkan hal-hal seperti ini kepada pihak berwajib.
Penanganan yang tepat kepada para korban juga sangat dibutuhkan, mengingat dampak yang dialami sangat fatal sehingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Semoga keadilan selalu bersama para korban dan pelaku dapat diadili dengan seadil- adilnya. ***













