Tangerang7.com, Jogjakarta – Praktisi pendidikan sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Arif Jamali Muis soroti masalah pendidikan. Menurutnya, masih ada kesenjangan yang terjadi dalam kebijakan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dan penyelenggara pendidikan wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, itu adalah pernyataan ideal tapi pada realitasnya masih banyak terjadi ketimpangan antara sekolah-sekolah negeri dengan swasta.
“Kenyataan tidak seindah amanat konstitusi dan kejadian tersebut merefleksikan pendidikan kita masih ada masalah besar dalam hal akses layanan pendidikan dan itu menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” ungkap Arif, Rabu (15/6/2022).
Arif menegaskan, kewajiban pemerintah sebagai pemegang amanat konstitusi untuk menyelenggarakan layanan pendidikan agar masyarakat mendapatkan hak dasarnya. Akan tetapi realitanya pemerintah belum mampu untuk menyediakan semua layanan pendidikan tersebut untuk rakyat. Maka bermunculan sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk memberi layanan pendidikan kepada masyarakat dengan biaya yang dibebankan juga pada masyarakat.
“Jadi sesungguhnya sekolah swasta membantu pemerintah untuk memenuhi hak dasar rakyat yaitu hak mendapatkan pendidikan,” katanya.
Wakil Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PP Muhammadiyah ini ingatkan supaya pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada sekolah swasta baik pada aspek pendanaan maupun pada aspek kebijakan-kebijakan terutama sekolah swasta pinggiran yang mereka berjuang untuk anak-anak yang terpinggirkan.
Tidak hanya sampai di situ, contoh konkrit bentuk diskriminasi sekolah swasta dengan negeri terlihat dari program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru. Guru-guru yang diterima P3K ditempatkan hanya di sekolah negeri saja sehingga terjadi eksodus guru-guru swasta ke sekolah negeri serta penarikan beberapa guru PNS dari sekolah swasta.
“Menunjukkan kebijakan pemerintah masih hanya mementingkan sekolah negeri, padahal yang bersekolah di sekolah swasta juga anak-anak bangsa yang perlu mendapatkan perhatian,” tuturnya.
Selain itu, hal lain yang perlu disoroti adalah sistem penerimaan siswa. Sistem penerimaan siswa di sekolah negeri dirasa tidak berkeadilan, sebab yang diterima hanya siswa dengan hasil tes yang tinggi.
Menurutnya, hanya anak-anak dari keluarga mampu dan kaya dengan berbagai fasilitas pembelajaran yang sangat baik yang berpeluang hasil tesnya tinggi dan dapat diterima di sekolah negeri.
“Di sisi lain anak-anak dari keluarga kekurangan dengan fasilitas seadanya akan terseok – seok untuk mendapatkan nilai yang tinggi. Apa yang terjadi berikutnya? sekolah negeri yang murah tersebut sering diisi oleh masyarakat yang mampu dan berkecukupan, dan beberapa sekolah swasta diisi mereka yang tersingkirkan karena nilainya kalah bersaing dan harus mendanai sendiri biaya pendidikan yang kadang tidak sedikit,” ungkap Arif.
Namun demikian, Arif berharap dengan perbaikan sistem baru di sekolah negeri melalui mekanisme Zonasi akan lebih berkeadilan memberikan akses bagi masyarakat untuk bersekolah di sekolah negeri. (*)