Tangerang7.com, Pagedangan — Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap seorang pria berinisial S (31) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026 setelah aparat menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 160 butir obat keras yang terdiri atas Hexymer, Tramadol, dan Alprazolam.
Kasus ini bermula ketika warga melaporkan dugaan transaksi obat keras yang kerap terjadi di wilayah Kampung Kandang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pagedangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat berada di lokasi.
Kapolsek Pagedangan, AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 160 butir obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ishar Lanovridena dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa jenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, di antaranya:
• Hexymer
• Tramadol
• Alprazolam
Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya diatur secara ketat.
Penyalahgunaan maupun penjualan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pagedangan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan laboratorium bila diperlukan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026, yakni operasi kepolisian yang menyasar berbagai bentuk tindak pidana, termasuk peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
AKP Ishar Lanovridena menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap praktik peredaran obat tanpa izin di lingkungan permukiman.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Kami mengajak warga segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa,” ujarnya .
Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolsek Pagedangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan pemasok, serta dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena selain melanggar hukum, penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.













