Tangerang7.com, Palembang – Insiden bentrokan antara kelompok mahasiswa dan organisasi masyarakat (ormas) Harimau Sumatera Bersatu (HSB) di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/10/2026), memunculkan desakan agar pengawasan terhadap aktivitas ormas dievaluasi.
Peristiwa yang terjadi saat mahasiswa hendak menyampaikan aspirasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka. Korban terdiri atas dua jurnalis, tiga mahasiswa, dan seorang anggota kepolisian.
Mereka dilaporkan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Informasi mengenai jumlah korban juga disampaikan dalam pemberitaan media pada 14 Oktober 2026.
Kericuhan itu bermula ketika anggota HSB bersama sejumlah pengemudi ojek daring membagikan masker kepada pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi udara yang terdampak asap karhutla.
Pada saat bersamaan, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota datang untuk menggelar aksi penyampaian pendapat di sekitar Mapolda Sumsel.
Kedua kelompok kemudian terlibat ketegangan hingga berujung bentrokan. Insiden tersebut menjadi perhatian karena terjadi di tengah penyampaian aspirasi publik mengenai persoalan lingkungan dan penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Peristiwa di depan Mapolda Sumsel memunculkan kembali perdebatan mengenai fungsi organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan sosial.
Yanto, tokoh masyarakat di Palembang, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perilaku sejumlah kelompok yang menurutnya semakin meresahkan.
Ia menilai organisasi masyarakat semestinya berperan sebagai wadah partisipasi warga, kegiatan sosial, dan penyampaian aspirasi, bukan menjadi sumber intimidasi maupun konflik.
“Setahu saya, dari dulu Ormas di Sumsel tidak seperti sekarang ini. Sangat menakutkan, begitu arogan, terasa merasa paling berkuasa—seperti preman berbaju ormas,” tegas Yanto kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Yanto, perubahan perilaku yang ia rasakan dalam beberapa waktu terakhir perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Ia berharap keberadaan ormas tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta menghormati hak warga lainnya.
Di tengah polemik tersebut, Yanto mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan di Sumatera Selatan.
Ia mengaitkan pertanyaan itu dengan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), terutama dalam urusan ketertiban umum, koordinasi, serta pembinaan organisasi sesuai kewenangan masing-masing.
Nama Maha Resi Tama, S.E., M.M., yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, turut disebut dalam kritik tersebut.
Ia sebelumnya dilaporkan pernah bertugas di lingkungan Kesbangpol Sumsel sebelum menjadi pelaksana tugas Kepala Satpol PP dan kemudian dilantik sebagai pejabat definitif pada Januari 2026.
Yanto menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan serta tindakan yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.
“Di zaman kepemimpinan Kasatpol PP sekarang, ormas berkembang dan selalu buat masalah yang bertentangan dengan masyarakat, bahkan melakukan pelanggaran hukum. Namun tindakan dari Pol PP serasa tidak ada, seolah dibiarkan,” tambah Yanto.
Insiden pada 13 Oktober 2026 menjadi persoalan serius karena turut menimbulkan korban dari kalangan mahasiswa, jurnalis, dan anggota kepolisian.
Dua jurnalis dilaporkan menjadi korban ketika menjalankan tugas peliputan. Kekerasan terhadap pekerja media dapat menghambat kerja jurnalistik dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Yanto meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan instansi terkait menindaklanjuti keresahan masyarakat melalui langkah yang terukur.
Ada tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pembinaan ormas oleh instansi yang berwenang, termasuk memastikan koordinasi Satpol PP dan Kesbangpol berjalan sesuai tugas masing-masing.
Kedua, memastikan aparat penegak hukum mengusut dugaan penganiayaan dan tindakan kekerasan secara profesional, berdasarkan bukti, serta tanpa membedakan latar belakang pelaku maupun korban.
Ketiga, meninjau status organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap sanksi administratif harus melalui prosedur yang berlaku, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Hingga naskah ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kepala Satpol PP Sumsel Maha Resi Tama dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait kritik serta tuntutan evaluasi yang disampaikan Yanto.













