Pemkot Tangerang Tetapkan 24 Cagar Budaya Untuk dijaga Kelestariannya

Avatar

Tangerang7.com, Tangerang – Kepedulian pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap cagar budaya diwujudkan melalui Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2018.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, sampai saat ini di Kota Tangerang memiliki 24 cagar budaya yang lokasinya ada di beberapa tempat.

Keberadaan cagar budaya tersebut menjadi bukti nyata bahwa Kota Tangerang memiliki nilai sejarah perjalanan penting yang perlu diketahui dari generasi ke generasi imbuhnya.

Pemkot Tangerang pun berharap, peran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,”harapnya.

Sebagai informasi, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya. Karena memiliki nilai penting bagi Sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Artinya, warisan budaya yang masuk ke dalam kategori cagar budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra. Mempunyai massa dan dimensi yang nyata.

Adapun 24 cagar budaya di Kota Tangerang dibagi dalam tiga Kategori

A. Cagar Budaya Kawasan meliputi :
1. Kawasan Pasar Lama – Kelurahan Sukasari Kota Tangerang Cagar Budaya Bangunan

2. Makam dan Masjid Jami Kalipasir – Jalan Kalipasir Indah Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang

3. Klenteng Bon Tek Bio – Jalan Bakti no 14, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang

4. Rumah Arsitektur Cina (Benteng Haritage) – Jalan Cilame, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang

5. Stasiun Kereta Api Tangerang – Pasar Anyar Kota Tangerang

6. Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria – Jalan Daan Mogot, Nomor 29 Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang

7. Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita – Jalan Daan Mogot Nomor 28 C Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang

8. Lembaga Pemasyarakatan Pemuda II A – Jalan Pemuda Nomor 1 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang

9. Kelenteng Boen San Bio – Jalan K.S tubun Nomor 43 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang

10. Petak 9 – Pasar Lama Kota Tangerang
11. Rumah Dinas Bekas Wakil Direktur Lapas Anak Pria – Jalan Pesanggrahan Timur, Nomor 50, Kelurahan Sukaasih

12. Rumah Dinas Pegawai Lapas Anak Pria – Jalan Pesanggrahan Timur, Nomor 50, Kelurahan Sukaasih
13. Gedung Gede – Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

14. Rumah Arsitektur Tionghoa Tan Su Ek – Jalan Imam Bonjol, RT 03, RW 07, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang

15. Rumah Arsitektur Tionghoa Lim Tian Tiang – Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karwaci, Kota Tangerang

16. Museum LP Anak Wanita Kota Tangerang – Jalan Daan Mogor Nomor 28 C Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang

17. Pabrik Kecam Tan Giok Seng – Jalan Syekh Yusuf Makassar, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang

18. Pintu Hek – Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besarm Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang

B. Cagar Budaya Struktur meliputi :
19. Bendungan Pasar Baru – Jalan K.S Tubun, Koang Jaya, Kota Tangerang

20. Makam Raden Aria Santika – Jalan Sempati, RT 04, RW 02, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper

21. Makam Raden Aria Yuda Negara – Jalan Raden Kian Santang, Kelurangan Sangiang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang

22. Pintu Air Kecil – Jalan Pintu Air Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang

23. Pintu Air Getek – Jalan Pintu Air Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang

C. Cagar Budaya Situs meliputi :
24. Taman Makam Pahlawan Taruna – Jalan Daan Mogot KM. 24,5 Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *