Kecamatan Sepatan Tertibkan Pedagang yang Menggunakan Bahu Jalan

Avatar

Tangerang7.com, Sepatan – Kecamatan Sepatan akan menertibkan pedagang yang menggunakan bahu jalan di area Pasar Sepatan yaitu jalan dari samping Polsek ke Kampung Gruduk dan jalan dari samping Polsek hingga Koramil Sepatan serta pedagang di Desa Pondok Jaya, di jalan arah ke tanah merah dan jalan menuju ke Pakuhaji.

“Pedagang yang menggunakan bahu jalan raya/umum jelas melanggar peraturan daerah Sesuai Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Kepala PPID Kecamatan Sepatan, Jaenudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/5/2023).

Dia berharap kepada semua pihak agar dapat bersinergi dalam membangun fasilitas publik dan menjaga kebersihan di wilayah Kecamatan Sepatan, khususnya Pasar Pondok Jaya dan Pasar Sepatan. Agar pedagang dan pembeli nyaman dan aman dalam melakukan transaksi jual beli.

Dan nantinya diharapkan para pedagang juga tidak ada penolakan untuk direlokasi ke tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Penertiban ini sendiri, rencananya dilaksanakan pada Senin tanggal 29/5/ 2023. Dengan melibatkan Tom gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Sepatan, Polsek dan Koramil Sepatan serta Linmas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Terkait pelaksanaannya nanti,  lanjut Jaenudin, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para pedagang dan tokoh masyarakat melalui linmas setempat sejak Januari 2023.

Di sisi lain, Kepala Bidang Perencanaan Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Dodi, menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan, bahwa benar akan dilakukan penertiban pedagang pasar di wilayahnya bagi pedagang pasar yang menggunakan bahu jalan

Dilakukannya hal ini, Dodi menjelaskan, para pedagang yang menggunakan bahu jalan rentan membahayakan warga dan para pedagang itu sendiri. Selain itu juga menyebabkan kemacetan di waktu pagi dan sore, karena banyak masyarakat yang berangkat bekerja dan anak-anak yang pulang pergi sekolah pada jam-jam tersebut.

Untuk itu, Dodi mengimbau  para pedagang agar bisa  menempati lahan yang telah disediakan pemerintah, yakni Pasar Pelangi.

“Dan kapasitas lahan pasar untuk para pedagang yang disediakan oleh pemerintah daerah cukup menampung para pedagang,” kata Dodi.

Sebelum eksekusi penertiban ini dilakukan, pihak Kecamatan Sepatan telah menggelar rapat penataan pasar pada Rabu (24/5/2023). Rapat membahas tentang relokasi pedagang pasar yang akan di pindahkan ketempat yang sudah di sediahkan oleh pemerintah daerah. Agar pedagang dan pembeli nyaman dan aman.

Dalam rapat tersebut, hadir beberapa unsur dari Kecamatan Sepatan, Satpol PP Kabupaten, Sapol PP Kecamatan Sepatan, Dishub Kabupaten. Koramil 10 , Perwakilan PD Pasar Sepatan dan Pasar Pelangi serta perwakilan Para pedagang. (did).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *