Tangerang7.com, Sindang Jaya – Istilah Kantor Cabang Dinas (KCD) mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat. Namun, dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), istilah ini menjadi sangat penting bagi calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan dari SMP/MTs ke SMA Negeri (SMAN), SMK Negeri (SMKN), dan Sekolah Khusus Negeri (SKhN).
KCD menyediakan layanan surat pengantar atau rekomendasi bagi calon siswa dari luar provinsi yang ingin mendaftar ke sekolah tujuan. Yahya, Staf Tata Usaha (TU) KCD Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang, menyampaikan pada Kamis (04/07/2024) bahwa saat ini pelayanan di KCD mengalami peningkatan.
Peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya calon siswa yang mengurus surat pengantar sebagai persyaratan umum untuk mendaftar ke SMKN, SMAN, dan SKhN, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB berdasarkan keputusan Kepala Dindikbud Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/054-DINDIKBUD/2024 tanggal 26 April 2024.
Yahya menjelaskan bahwa KCD melayani sekitar 100 calon siswa setiap hari, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan dapat diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB jika diperlukan.
“Kantor Pelayanan disini melayani setiap hari Sebanyak 100 peserta calon didik baru’,” kata Yahya.
“Pelayanan dimulai Pada Pukul 8.00 – 16.00 WIB dan jika memang ada yang belum selesai akan diteruskan hingga pukul 17,00 WIB,” tambahnya.
Persyaratan untuk mendapatkan surat pengantar meliputi fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah, dan Kartu Keluarga (KK). Dengan melampirkan dokumen-dokumen tersebut, calon siswa dapat memperoleh surat pengantar.
Cukup dengan melampirkan tiga persyaratan tersebut calon peserta didik sudah bisa mendapatkan surat pengantar tersebut,” ucap Yahya.
Fajar, seorang wali murid yang mengurus surat pengantar untuk anaknya yang akan mendaftar ke SMAN 4 Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa proses pengurusan surat ini mendapatkan informasi dari sekolah tujuan. Dia menambahkan bahwa persyaratannya mudah dipenuhi dan tidak rumit.
Yahya juga menyebutkan bahwa KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang memberikan berbagai layanan lain, seperti surat pengantar mutasi siswa, penambahan data guru ke Dapodik, mengaktifkan NU PTK ke provinsi, menyelesaikan masalah tawuran pelajar, dan mediasi konflik antara siswa.
“Persyaratan yang diminta masih terjangkau dan umum, dan tidak terlalu ribet,” ujarnya
Yahya berharap agar sekolah-sekolah di wilayah kabupaten lebih aktif dalam mensosialisasikan fungsi KCD Provinsi Banten, karena kantor ini tidak hanya berfungsi selama momen PPDB, tetapi juga memberikan berbagai layanan penting lainnya sepanjang tahun.