Kabid Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Urus Adminduk Cukup di Kecamatan

Avatar

Tangerang7.com, Tigaraksa – Banyak warga yang datang mengurus Administrasi kependudukan (Adminduk) ke gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).Kabupaten Tangerang untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tangerang membuka layanan adminduk di wilayah kecamatan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi M Hartadi, saat ditemui pada Senin (12/06/2023).

“Begitu juga layanan jemput bola untuk warga yang terbaring sakit dan memang tidak mampu datang ke kantor Dukcapil dan kantor kecamatan terdekat, personilnya akan terjun langsung ke rumah memberikan pelayanan perekaman data E-KTP,” lanjut Hedi.

Menurutnya, untuk mengurus adminduk, tidak harus datang ke kantor Disdukcapil, karena sudah ada petugas yang stand bay setiap hari kerja di kecamatan masing-masing.

Petugas yang ada di kecamatan akan melayani dan menerima persyaratan kepengurusan adminduk, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK),KTP, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Dan proses selama 5 hari kerja dengan persyaratan yang lengkap,” kata Hedi.

“Sertakan nomor WA atau nomor hp kepada petugas Disdukcapil di Kecamatan. Jika lebih dari 7 hari kerja belum ada info bisa menghubungi Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang,’ tandasnya.(did)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *