Tangerang7.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mulai Senin 24 Januari 2022 kembali menerapkan Work From Home (WFH) kepada pegawai di lingkungannya, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kata Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, ini seiring dengan peningkatan kasus covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk ke dalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali.
“Maksimal 50 persen pegawai yang WFO dan 50 persen lagi WFH untuk OPD dengan kriteria non esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat,” tutur Herman.
Ia menerangkan, untuk OPD yang masuk dalam kriteria kritikal yang secara langsung melayani masyarakat seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen Work From Office.
“Dan untuk yang berkriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH,” terang Herman.
“WFH bukan libur di rumah tapi tetap berkinerja dengan melakukan OAB di wilayah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan dan ajakan untuk vaksinasi,” lanjut Herman. (kam)












