Berita  

Pemilik DA Club 41 Palembang Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Akurat Merugikan Usaha Kami

Avatar
Pemilik DA Club 41 Palembang Klarifikasi: Pemberitaan Tidak Akurat Merugikan Usaha Kami

Tangerang7.com, Kota Tangerang – Menanggapi berita yang beredar di berbagai media, Thomas, salah satu pemilik Diskotik Darma Agung 41 (DA 41) Palembang, menyatakan bahwa dirinya dirugikan oleh pemberitaan tersebut.

Dalam wawancara melalui telepon seluler pada Jumat (1/6/24), Thomas mengungkapkan rasa kecewanya dan memberikan klarifikasi.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa Diskotik DA Club 41 tidak memiliki izin usaha untuk menjalankan bisnis hiburan malam.

Thomas, seorang pengusaha hiburan di Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa izin usahanya sah dan telah berjalan bertahun-tahun, menegaskan bahwa usahanya memiliki legalitas resmi dari pihak berwenang.

Dia merasa dirugikan oleh beberapa media yang memuat berita tanpa konfirmasi, yang berdampak negatif bagi dirinya sebagai pemilik usaha.

“Wartawan seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial dalam memberitakan sebuah karya tulis dan harus berimbang sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis. Itulah yang disebut jurnalis/wartawan yang benar,” jelas Thomas.

Thomas menambahkan bahwa pemberitaan yang beredar terkesan provokatif dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat umum.

Padahal, usaha yang dibangunnya sejak awal tidak pernah menghadapi masalah, dan pemberitaan yang tidak akurat itu sangat merugikannya.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa ada beberapa tempat hiburan di wilayah tersebut yang beroperasi tanpa izin resmi, dan itulah yang seharusnya ditertibkan, bukan yang sudah memiliki izin.

Dia mempertanyakan motif di balik pemberitaan yang tidak akurat tersebut.

Sebelumnya, ada pemberitaan resmi dari aparat penegak hukum melalui media online yang menjelaskan bahwa pemeriksaan di DA Club 41 menunjukkan bahwa izin usahanya lengkap.

Thomas menekankan bahwa media seharusnya merujuk pada informasi resmi tersebut, bukan membuat berita tanpa dasar.

“Pelaku usaha di sekitar yang tidak memiliki izin seharusnya ditertibkan agar tidak merugikan negara, karena pelaku usaha yang memiliki izin berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak. Semoga pemerintah setempat lebih bijak dalam mengambil tindakan yang tidak merugikan para pelaku usaha, terutama di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Thomas juga menyarankan agar aparat penegak hukum memeriksa legalitas semua tempat hiburan malam di Palembang, Sumatera Selatan agar tidak ada diskriminasi dan semuanya jelas.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Thomas mengoreksi bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta, termasuk klaim penemuan barang terlarang di DA 41 yang tidak pernah terjadi.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *