Oleh: H Akhmad Jajuli, Serang, 21 Juli 2022 (22 Dzulhijjah 2022 1443 H)
Tangerang7.com – Saat mendaftar ke suatu SDN aturannya sangat jelas. diutamakan yg telah berusiar 7 (tujuh) tahun atau lebih. Namun, bila daya tampung masih memungkinkan maka diperbolehkan juga bagi calon murid yang telah berusia minimum 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2022—tahun saat mendaftar. Dasarnya adalah Permendikbud RI.
Begitupun saat masuk ke SMPN demikian transparan, adil dan bijaksana. Diutamakan bagi lulusan SD/MI yg telah berusia 15 tahun atau lebih. Apabila Daya Tampung masih memungkinkan maka siapapun lulusan SD/MI yg jarak rumahnya dekat ke sekolah dapat diterima. Mereka yg dari luar daerah juga dapat diterima sepanjang menunjukkan bukti Surat Pindah Kerja Orang Tua (ASN/TNI/Polri/BUMN/Swasta).
Saat masuk ke 91 SMKN di Provinsi Banten juga terlihat transparan, adil dan bijaksana. Calon murid wajib menyerahkan fotocopy Rapor SMP/MTs Semester I-V, Kartu Keluarga (KK), KIS/KIP/PKH/Keterangan Tidak Mampu (bagi mereka yg memang benar2 tidak mampu secara ekonomi), Surat Keterangan Penyandang Disabilitas serta wajib mengikuti Test Khusus berupa test kompetensi sesuai minat/program studi/jurusan yg dipilih oleh si Pendaftar.
Dalam hal kuota HAMPIR terpenuhi dan SKOR HASIL TESTING SAMA (draw, popog) maka berlaku ATURAN KHUSUS (pengecualian), yakni mendahulukan mereka yg rumahnya lebih dekat ke sekolah, atau yg tidak mampu secara ekonomi, atau penyandang disabilitas atau yg umurnya lebih tua.
PPDB SMAN Tahun 2022
Berbeda dengan tahapan dan proses PPDB di level SDN/SMPN/SMKN yang demikian relatif lancar dan tanpa gejolak, maka situasi dan kondisi berbeda terjadi pada PPDB SMAN di Provinsi Banten Tahun 2022 ini.
Potensi kisruh itu “dimulai” dari terbatasnya jumlah Unit SMAN di Banten (hanya 153 sekolah).Ssedangkan jumlah lulusan SMP saja mencapai 229.000 murid. Apabila ditambah dengan lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs), katakanlah 75.000 murid, maka ada sekitar 304.000 murid yg bersaing untuk memperoleh SMAN/SMKN dan Aliyah Negeri.
Daya tampung SMAN/SMKN di Banten tahun ini hanya 68.000 murid. Sedangkan daya tampung MAN Se-Banten paling2 pada kisaran 9.600 murid (dengan asumsi masing2 kabupaten/kota memiliki tiga MAN dan masing2 MAN menerima 10 Rombel dengan masing2 Rombel terdiri dari 40 murid).
Dengan demikian maka daya tampung SMAN/SMKN/MAN di Banten Tahun 2022 ini tidak lebih dari 77.600 murid (lulusan SMP/MTs). Dengan demikian pula maka ada 226.400 murid lulusan SLTP di Banten yang tidak dapat ditampung di SMAN/SMKN/MAN.
Penyebab “kisruh” kedua adalah belum adanya kesepahaman antara warga masyarakat (pendaftar) dengan pihak sekolah (panitia) PPDB yakni tentang “Rumus Masuk” SMAN melalui Jalur Zonasi (Jarak Rumah Calon Murid ke Sekolah), Jalur Afirmasi (bagi warga Miskin dan Keluarga Guru), Jalur Pindah Tugas Orang Tua Calon Murid serta Jalur Prestasi (Akademik dan Nonakademik).
Praktiknya, masih ada calon murid yg pindah domisili beberapa pekan, bahkan beberapa hari menjelang PPDB (dan diketahui lurah/kades setempat). Padahal aturannya perpindahan itu minimum SETAHUN terakhir sebelum PPDB. Bahkan ada calon murid yg tinggal dan SMP-nya nyata-nyata berada di luar kabupaten/kota namun diterima di SMAN tertentu melalui Jalur Zonasi.
Pada Jalur Afirmasi pihak Panitia PPDB bersikap “kaku”, yakni hanya menerima pendaftar yg bisa menunjukkan KIP (Kartu Indonesia Sehat), KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan Peserta PKH (Program Keluarga Harapan). Tidak mau/enggan menerimapPendaftar yg juga miskin yg tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
Pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ada yg “menyalahartikan” sebagai “Perpindahan (Rumah) Orang Tua”. Seorang wartawan mengabari saya bahwa pada salah satu SMAN di wilayah Tangerang Raya telah menerima 90% murid dari Alokasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Namun ternyata SMP Asalnya justeru satu kota/kabupaten dengan lokasi SMAN berada, bukan SMP/MTs dari luar Provinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Juknis PPDB.
Terakhir, pada Jalur Prestasi. Pada jalur Prestasi Akademik relatif tidak ada masalah karena cukup dengan “beradu” nilai Rapor Semester I – V di antara para pendaftar itu saat mereka bersekolah SMP/MTs, lLalu dirangking sesuai kuota yg ada.
Masalah muncul pada jalur Prestasi Nonakademik (Sains, Olahraga dan Kesenian). Pihak PPDB sekolah pada umumnya dinilai “tidak tuntas” dalam menghitung skor dari masing-masing medali atau penghargaan yg telah dilampirkan oleh si pendaftar. Bahkan kadangkala terjadi ada beberapa cabang olahraga yg “tidak bernilai” dengan dalil “tidak tercantum dalam Juklak dan Juknis yg ada”.
Masalah “tragis” terjadi pada calon murid SMAN yg tinggalnya berjarak ke sekolah lebih dari 1.000 meter (mustahil masuk Jalur Zonasi), Tidak Miskin (tidak memiliki KIS/KIP/PKH) yg mustahil masuk Jalur Afirmasi, orang tuanya bukan pejabat/orang penting (mustahil masuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) serta nilai rapornya “sedang-sedang saja”, juga tidak berprestasi khusus dalam bidang Sains, olahraga atau Kesenian (tidak bisa masuk Jalur Prestasi Akademik dan Non-akademik). Ini masalah khusus, yg nampaknya tidak/belum dipikirkan oleh pihak Dindikbud Banten,jJangan-jangan malah ada yg berseloroh: “Itu Mah Derita Lo!”
Sangat disadari oleh warga masyarakat (pendaftar) bahwa untuk mengisi 48.960 bangku di SMAN itu (dengan asumsi 153 SMAN X rerata 8 Rombel X rerata 40 murid/Rombel) pasti harus melalui tahapan SELEKSI yg ketat. Mengingat sejumlah bangku itu diperebutkan oleh 304.000 lulusan SLTP di Banten, dan angka itupun belum ditambah lulusan SLTP dari luar Provinsi Banten, antara lain DKI Jakarta dan Jawa Barat (yg berbatasan dengan Banten).
Jadi sangat tidak benar dan tidak berdasar kalimat yg dikatakan oleh seorang anggota Komisi V DPRD Banten yg menyatakan bahwa seolah-olah semua pendaftar “wajib” diterima di SMAN atau seolah-olah para pendaftar itu “memaksakan kehendak” untuk diterima di SMAN.
Warga masyarakat hanya ingin tahapan dan proses PPDB SMAN di Banten yg Transparan, Adil dan Bijaksana sesuai Peraturan dan Perundang-undangan serta Juklak dan Juknis yg berlaku.
Titipan dari para (oknum) Anggota DPRD (provinsi/kabupaten/kota) dan para (oknum) pejabat tertentu dan diakomodir oleh pihak panitia PPDB itu nyata adanya. Namun pada sisi lain “amanat” dari seorang Ulama Kharismatik Banten — konon — diabaikan oleh PJ Gubernur, oleh Kepala Dindikbud Banten dan oleh Jajarannya. Kini Beliau sedang sangat murka kepada dua orang pejabat itu.
SMAN Terbuka
Andai saja SMAN Terbuka jadi diselenggarakan di 14 SMAN di Banten maka hal itu cukup menjadi obat pelipur lara sekaligus sebagai katup pengaman (safety valve) bagi para orang tua/wali yg anaknya gagal dalam PPDB SMAN Reguler. Namun sayangnya, ternyata Rencana mulia itu hanya sekadar wacana tanpa bukti, alias sekadar “PHP” belaka!
Terkait SMAN Terbuka (yg sebelumnya disebut SMAN Metaverse), yangg merupakan dambaan sebagian warga masyarakat Banten itu, ternyata gagal diwujudkan oleh TIGA ORANG DOKTOR : Dr Al Muktabar (PJ Gubernur), Dr Tranggono (PJ Sekda) dan Dr Tabrani (Kadis Dindikbud Banten). (red)