Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Jadi Kampung Restorative Justice

Avatar
Launching Kampung Restorative Justice Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022)
Launching Kampung Restorative Justice Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022).

Tangerang7.com, Serpong – Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Tangerang Selatan (Tangsel) dijadikan Kampung Restorative Justice (RJ). Peresmian langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/3/20222).

Dibentuknya Kampung tersebut bertujuan mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mengapresiasi pembentukan Kampung RJ Kejaksaan Negeri Tangsel ini.

Pada kesempatan tersebut, Benyamin mengatakan, dengan dibentuknya Kampung RJ ini ke depannya akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.

“Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini,” ujcap Benyamin.

Menurutnya, Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) ini merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia.

Latar belakang dibentuknya kampung ini adalah untuk memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus kepengadilan. Namun juga bisa diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan.

[slideshow_deploy id=’1662′]

Disampaikan Kajati Banten, Kampung RJ ini dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI.

“Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” kata dia.

Lanjutnya, pembentukan kampung ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum. Kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun. Sebagai contoh seperti kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dia berharap dengan adanya Kampung Restorative Justice ini, akan bisa melahirkan kampung-kampung demokratis dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi hukum Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah, juga menjelaskan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

“Dikampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum,” singkatnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *