Kampung Restorative Justice di Kecamatan Pinang

Avatar
Tangerang7.com, Pinang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan penandatanganan prasasti peresmian Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif Kota Tangerang yang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).
Peresmian Kampung Restorative Justice ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin serta Camat Pinang Syarifudin.
Arief menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.
“Pemkot Tangerang bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk makin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat,” ungkap Arief.
Ia mengungkapkan, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, akan juga disiapkan Kampung RJ di 12 kecamatan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan Kampung Restorative Justice ini diluncurkan serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.
“Serentak diluncurkan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin. Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan, jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat,” pungkas Leonard Simanjuntak. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *