Tangerang7.com, Cikupa – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Bizlink, Jala Raya Pemda Tigaraksa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Rabu (12/10/2022).
Operasi kawasan tertib lalu lintas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor : 551/K6P.30-HUK/2011 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang.
“Terdapat 54 kendaraan angkutan barang dan angkutan umum. Kendaraan tersebut di antaranya pajak kendaraan telah habis masa berlaku, beberapa kendaraan tidak dapat menunjukan kartu uji kendaraan dan overload,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri.
Kegiatan ini dilaksanakan sejak Senin 10 Oktober sampai Jumat 14 Oktober. Selain itu operasi ini juga merupakan bagian dari operasi gabungan tahunan yang melibatkan TNI/Polri, Dishub serta Samsat Balaraja.
Sementara itu, Kalbinkov Satlantas Tangerang, Gusmanto menjelaskan pihaknya ikut mendampingi kegiatan pemerintah daerah yaitu operasi kawasan tertib lalu lintas untuk penertiban angkutan dan barang bersamaan dengan kegiatan Operasi Zebra Maung 2022. (kam)













