Wali Kota Tangerang Sampaikan LKPJ Tahun 2021 ke Dewan

Avatar

Tangerang7.com, Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (21/3/2022).

Arief menjabarkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 dapat digambarkan melalui pencapaian indikator makro pembangunan daerah Kota Tangerang yang mendapat kriteria penilaian realisasi kinerja sangat tinggi berdasar pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal 2022.

“Secara rata-rata capaian kinerja Pemerintah Kota Tangerang mencapai 93.32%,” jelasnya.

Indikator makro pembangunan daerah tersebut antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), tingkat penganguran terbuka, persentase penduduk miskin dan indeks gini rasio.

Arief menggambarkan, salah satu indikator makro yang mengalami peningkatan signifikan adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dari posisi -6,92% pada tahun 2020 naik menjadi 3,70% di tahun 2021.

“Yang disebabkan pertumbuhan positif beberapa lapangan usaha PDRB yang dominan di Kota Tangerang. Di antaranya, industri pengolahan, perdagangan, , informasi komunikasi, transportasi dan pergudangan, konstruksi serta real estate,” kata Arief.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga berupaya menekan angka pengangguran dengan perbaikan layanan bagi para pencari kerja dan peningkatan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan bursa kerja hingga di tingkat kelurahan serta bursa kerja secara daring. Burada her şey seçilen ödeme sisteminin işleyişine de bağlıdır. most bet Kayıt için hangi yöntemi seçerseniz seçin ve Mostbet’in resmi web sitesine daha fazla girerseniz girin, bahisçinin Kişisel Ofis’te bir başvuru formu doldurması gerekecektir.

“Sehingga di tahun 2021, terdapat 12.192 tenaga kerja yang berhasil ditempatkan,” jelasnya.

Selain LKPJ, dalam rapat tersebut Wali Kota juga menyampaikan tentang penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Dengan tujuan agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk ditetapkan menjadi perda,” tandasnya. (ist)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *