Wali Kota dan Kajari Tangsel Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Bantuan Hukum

Madalin

Tangerang7.com, Serpong Utara – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel jalin kerjasama mengenai penanganan bantuan hukum di bidang perdata, tata usaha negara, dan administrasi negara.

Wali Kota dan Kajari Tangsel Tandatangi Perjanjian Kerjasama Penanganan Bantuan Hukum

Hal ini terlihat dengan telah ditandatangananinya perjanjian kerjasama tersebut oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kajari Kotat Tangsel Silpia Rosalina, di Hotel Soll Marina, Serpong Utara, Rabu (15/3/2023).

Dalam sambutannya, Benyamin menyampaikan bahwa ini merupakan tugas yang diberikan oleh negara untuk menjamin tegaknya supremasi hukum.

“Menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Benyamin.

Kewenangan Kejaksaan itu, kata Benyamin, diberikan dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum hingga konsultasi hukum.

“Perjanjian kerja sama ini telah kita lakukan kurang lebih selama lima tahun dari 2018,” ungkapnya.

Benyamin juga mengungkap, Kejari Kota Tangsel di bawah kepemimpinan Silpia Rosalina telah membantu penyelesaian sengketa hukum sebanyak 32 perkara.

“Belum lama ini Kejari Tangsel juga telah memenangkan gugatan perkara tata usaha negara terkait pelebaran jalan Bhayangkara. Serta mengamankan barang milik daerah berupa pemakaman di Kabupaten Tangerang,” bebernya.

Sementara itu, Kajari Kota Tangsel, Silpia Rosalina, menjelaskan, pendampingan ini merupakan amanat dari UU No.16 tahun 2004 beserta perubahannya dan peraturan kejaksaan nomor 7 tahun 2001.

“Kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, menjamin tegaknya hukum, pelayanan hukum untuk menyelamatkan kekayaan negara,” paparnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Kajari Silpia, bantuan hukum diberikan mulai dari lurah hingga tingkat wali kota.

“Kami mendampingi Pemkot Tangsel itu dari level kelurahan sampai Pak Wali, yang kebanyakan sebagai tergugat di persidangan,” singkatnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *