Tangerang7.com, Tigaraksa – Pada tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp490 miliar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp742 miliar.
Penetapan target PBB sebesar Rp490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak 3 Januari 2022.
“Artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan,” ungkap Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman.
Ia menjelaskan, untuk penetapan target PBB itu telah terdistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh stakeholder di Kabupaten Tangerang.
“Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui BJB, kantor pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay,” ujarnya.
Selain itu, penetapan target pajak tersebut tidak hanya di sektor PBB saja, melainkan di sektor BPHTB juga dengan besaran Rp742 miliar. “Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar,” ungkapnya.
Pada masa pandemi ini, semua pihak harus kreatif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Dengan semakin dekat dengan masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kalau masyarakat percaya pemerintah, kewajiban akan berubah menjadi kebutuhan. Jadi membayar pajak akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Pola ini yang kami terus upayakan dalam menarik pajak daerah kepada masyarakat, sesuai dengan taglinenya, kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” tandasnya.
Sekadar informasi, PBB pada 2021 dengan besaran target Rp440 miliar, telah terealisasi Rp468 miliar (106,4%). Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp763 miliar, terealisasi sebesar Rp957 miliar (125,4%).
Di tempat berbeda, Erna, salah satu warga wajib pajak Desa Mekar Panjang, Kecamatan Tigaraksa mengajak agar seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk berpartisipasi, berperan aktif, dan bersama-sama bergotong royong untuk pembangunan Kabupaten Tangerang dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (kam)













