Tangerang7.com, Serpong – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menegaskan bahwa penerima program bedah rumah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel dan tanahnya harus milik sendiri, bukan sewa.
Hal ini disampaikan saat meresmikan 80 rumah layak huni di Kecamatan Serpong pada Selasa (16/7/2024).
“80 unit yang dibangun berasal dari keluarga prasejahtera melalui mekanisme musrenbang, RT, RW, dan seterusnya. Syaratnya KTP Tangsel dan tanah milik sendiri,” ujar Benyamin.
Ia menambahkan, 80 unit rumah yang dibedah di Kecamatan Serpong melengkapi total 510 unit rumah yang dibedah di tahun 2024.
“Alhamdulillah, 510 unit tahun ini se-Tangerang Selatan, warga masyarakat rumahnya kita bedah. Tahun depan akan kita lanjutkan,” terangnya.
Benyamin menjelaskan, indeks pembangunan tiap rumah sebesar 71 juta rupiah, dengan pembangunan menyeluruh mulai dari pondasi hingga atap.
“Terdiri dari ruang keluarga, selasar, dua kamar, kamar mandi, listrik sudah ada, air, rangka baja jadi tidak lapuk,” jelasnya.
Rincian program bedah rumah di tujuh kecamatan adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Serpong 80 unit rumah
- Kecamatan Serpong Utara 70 unit rumah
- Kecamatan Setu 68 unit rumah
- Kecamatan Pondok Aren 94 unit rumah
- Kecamatan Pamulang 65 unit rumah
- Kecamatan Ciputat 68 unit rumah
- Kecamatan Ciputat Timur 65 unit rumah