Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa taman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap, antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu nggak ada lagi ganjil genap,” ujarnya, dikutip dari website resmi Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022. Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;