Satpol PP Kota Tangsel Tertibkan Ratusan Reklame Non Permanen tak Berizin

Tangerang7

Tangerang7.com, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan reklame yang tidak berizin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis (14/04/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, kendati bulan puasa, razia dan operasi penertiban bagi yang melanggar perda akan terus dilakukan.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin. Meski bulan puasa, razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/4/2022).

Muksin mengingatkan kepada pelanggar perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” tegasya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan, hasil dari kegiatan razia reklame non permanen ini, bagi para pemilik reklame yang melanggar harus mengurus perizinan dan membayar pajaknya.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel. Maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” lanjutnya.

Oki menambahkan, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan peraturan daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel dengan pemberian tanda barcode pada reklame yang telah memiliki izin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak,” kata dia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *