Tangerang7.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang hibahkan barang milik daerah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, dan KPU Kota Tangerang.
Kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 meter persegi dan bangunan seluas 980 meter persegi yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 meter persegi yang sebelumnya digunakan sebagai mess kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Pemkot Tangerang atas sinergi dan juga bantuan yang telah diberikan agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal.
Pemkot Tangerang juga memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 meter persegi kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang serta tanah dengan luas 1.310 meter persegi, bangunan berukuran 1.000 meter persegi, dan peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. (ist)













