Berita  

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN

Avatar
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN
Ilustrasi jemaah Haji indonesia. (Jaka Suryanta/istockphoto)

Tangerang7.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi jemaah haji dan petugas haji.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jemaah haji reguler maupun khusus.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh jemaah dan keluarganya memperoleh akses layanan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan haji di tahun 2025 dan di masa mendatang.

Ia menekankan bahwa sejak tahun 2017, persyaratan kepesertaan JKN telah memberikan dampak positif bagi jemaah haji, terutama dalam persiapan kesehatan sebelum keberangkatan serta pemulihan setelah ibadah.

Ghufron menegaskan bahwa kesehatan jemaah haji dan petugas haji menjadi prioritas utama. Dengan adanya perlindungan JKN, jemaah dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus khawatir terhadap biaya pengobatan yang mungkin timbul.

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan bahwa kewajiban kepesertaan JKN bukan untuk mempersulit jemaah, tetapi sebagai langkah untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Dengan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama RI, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN aktif.

Melalui kebijakan ini, setiap calon jemaah haji reguler maupun khusus diwajibkan memiliki kepesertaan JKN yang aktif. Hal ini untuk menjamin mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan baik sebelum, selama, maupun setelah menjalankan ibadah haji.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme penjaminan layanan kesehatan bagi jemaah haji. Hanya jemaah yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (kemampuan fisik dan kesehatan) yang dapat melanjutkan proses keberangkatan.

Jika dalam proses istitha’ah ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan, jemaah dapat menggunakan kepesertaan JKN untuk mendapatkan layanan medis sebelum berangkat ke tanah suci.

“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.

Sebagai bagian dari inovasi layanan, BPJS Kesehatan menghadirkan fitur dalam Aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan jemaah dan petugas haji mengakses riwayat kesehatannya secara digital.

Hal ini memberikan manfaat besar, terutama dalam kondisi darurat di Tanah Suci. Dengan data medis yang dapat diakses secara real-time, tenaga medis di Arab Saudi dapat lebih mudah melakukan diagnosis dan penanganan yang cepat dan akurat.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengimbau agar kepesertaan JKN aktif jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bagi jemaah yang telah menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran, mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melakukan pembayaran tunggakan melalui berbagai kanal pembayaran resmi.

Alternatif lain yang ditawarkan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0), yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Penulis: Didi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *