MA Tolak Gugatan Yusril, Bang Zul Sambut Syukur dan Serukan Kader Tunggu Sikap Ketum AHY

Avatar

Tangerang7.com, Jakarta – Langkah kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang ingin mengambilalih Partai Demokrat kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali kandas.

Gugatan mereka yang memberi kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY, ditolak.

Melalui siaran persnya, Selasa (9/11/2021), juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

“Amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Andi.

Perkara ini bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon M Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

Majelis terdiri atas Supandi selaku ketua dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pendapat MA, sehingga menolak gugatan ini berdasarkan alasan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan; Parpol bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Jaringan Konstituen DPP Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan mengaku bersyukur dengan keputusan MA tersebut.

Bang Zul, sapaan akrabnya, menyerukan para kader Partai Demokrat, khususnya di wilayah Banten untuk terus menjaga loyalitas dan kesetiaan agar Partai Demokrat kembali jaya di Pemilu 2024 sesuai harapan semua.

“Kita patut mengucap rasa syukur atas keputusan MA yang menolak gugatan judicial review AD/ART. Kita harus tetap tenang, solid, loyal, dan setia. Mas AHY selaku ketua umum Partai Demokrat akan menyampaikan sikap resminya terkait putusan ini. Kita bersabar dan mari sama-sama kita menunggu sikap resmi Mas AHY,” kata anggota Komisi VII DPR RI ini. (t7/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *