Berita  

Heboh Dugaan Pemerasan Tokoh PSN, Uang Rp1,5 Miliar Raib, Hanya Rp1 Miliar yang Tercatat Resmi!

Avatar
Ketua Umum PSN Teungku Muhammad Raju menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pemerasan
DPP PSN gelar konferensi pers usai melaporkan dugaan pemerasan Rp1,5 miliar oleh oknum polisi ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/7/2025).

Tangerang7.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) melaporkan dugaan pemerasan, penipuan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri aktif kepada Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno.

Dugaan ini mencuat terkait perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai miliaran rupiah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Laporan resmi telah diajukan oleh kuasa hukum Dwi ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam pada 10 Juli 2025.

Nama yang disebut dalam laporan adalah Rahmat Hidayat, diduga berasal dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yang disebut-sebut mencatut nama Kejari Cianjur saat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Dwi.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan kriminalisasi terhadap tokoh senior organisasi. Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat sipil yang berjuang untuk kebenaran,” tegas Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju.

Tiga Unsur Dugaan Pelanggaran Hukum

1. Pemerasan & Ancaman:

Rahmat Hidayat diduga menggunakan tekanan psikologis terhadap Dwi, dengan menyatakan bahwa proses hukum akan diperberat jika dana Rp1,5 miliar tidak segera diberikan. Tekanan ini dilaporkan dilakukan melalui pertemuan langsung dan perantara mantan Kadishub Cianjur, Dadan.

2. Penipuan & Penyalahgunaan Jabatan:

Oknum tersebut diduga menjanjikan bahwa kasus Dwi bisa dihentikan di Kejari Cianjur, namun meskipun uang diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Dwi mengaku tak pernah memberi kuasa kepada Rahmat maupun pihak lain untuk menyerahkan dana kepada kejaksaan.

3. Dugaan Penggelapan Dana:

Dari jumlah dana yang disebut telah diserahkan, hanya Rp1 miliar yang tercatat dalam berita acara Kejari Cianjur. Dana sebesar Rp500 juta lainnya belum diketahui keberadaannya dan diduga telah diselewengkan.

Pertanyaan Serius untuk Institusi Penegak Hukum

  • Apa dasar hukum Kejari Cianjur menerima uang dari seseorang yang bukan kuasa hukum atau pihak resmi dari Dwi Purbo?
  • Mengapa anggota Polri aktif yang bukan bagian dari tim hukum justru menjadi pihak yang menyerahkan dana ke kejaksaan?
  • Di mana dana sebesar Rp500 juta yang tidak tercatat secara resmi?
  • Apakah oknum yang bersangkutan memiliki kuasa sah dari PT Karya Putra Andalan (KPA) atau pribadi Dwi Purbo?

Langkah Tegas PSN

DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H. dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan pimpinan investigasi hukum dalam kasus ini. Tim advokasi bertugas mendalami semua unsur pidana dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tuntutan Resmi DPP PSN:

• Polda Metro Jaya dan Divisi Propam segera memproses laporan hukum terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi.

• Kejaksaan Agung RI diminta menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan dana oleh Kejari Cianjur.

• Oknum yang terlibat diminta mengembalikan dana sebesar Rp1,5 miliar dan bertanggung jawab secara hukum.

 

____

 

DISCLAIMER:

Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers resmi dari Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Keadilan yang merupakan bagian dari Advokasi Hukum DPP Prabu Satu Nasional (PSN) – Prabowo Bersatu Nasional di Jakarta, tertanggal 16 Juli 2025. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kebenaran atau klaim yang disampaikan dalam isi artikel ini. Jika terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki hak jawab atas isi berita, silakan menghubungi LBH Cakrawala Keadilan di nomor 0853-2221-1188 untuk klarifikasi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *