Tangerang7.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab bersama Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko, mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 30 September 2024.
Penggugat meminta pengadilan menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melanggar hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun ke kas negara. Namun, alasan gugatan belum dicantumkan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa gugatan adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Ia juga menambahkan bahwa penilaian akhir terhadap pemerintahan Jokowi diserahkan kepada masyarakat, dan Istana akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait gugatan tersebut di pengadilan. (*)