Tangerang7.com, Tigaraksa – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, melakukan pengecekan pompa ukur di empat SPBU, untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.
Pengecekan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI Nomor 595/PKTN.4.4/SD/04/2022, perihal Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi Legal di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang Irwan Hengki mengatakan, kegiatan pengecekan pompa ukur BBM di empat SPBU yang dilintasi para pemudik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang Syamsul Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.
Ia meminta masyarakat Kabupaten Tangerang, jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang, tepatnya pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135. (did)












