Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak 29 April-8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.
Sambodo mengatakan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku.
Berikut ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yang dikutip dari website resmi Polda Metro Jaya :
1. Jalan MH Thamrin,
2. Jalan Jenderal Sudirman,
3. Jalan Sisingamaraja,
4. Jalan Panglima Polim,
5. Jalan Fatmawati,
6. Jalan TB Simatupang,
7. Jalan Tomang Raya,
8. Jalan Jenderal S Parman,
9. Jalan Gatot Subroto,
10. Jalan MT Haryono,
11. Jalan Rasuna Said,
12. Jalan DI Panjaitan,
13. Jalan Jenderal Ahmad Yani,
14. Jalan Simpang Kemerdekaan,
15. Jalan Gunung Sahari. (*/ist)
Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan












