Metro  

Dirlantas Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Ganjil Genap

Avatar
Tangerang7.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idul Fitri 2022. Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak 29 April-8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.

Sambodo mengatakan, penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku.

Berikut ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yang dikutip dari website resmi Polda Metro Jaya :

1. Jalan MH Thamrin,

2. Jalan Jenderal Sudirman,

3. Jalan Sisingamaraja,

4. Jalan Panglima Polim,

5. Jalan Fatmawati,

6. Jalan TB Simatupang,

7. Jalan Tomang Raya,

8. Jalan Jenderal S Parman,

9. Jalan Gatot Subroto,

10. Jalan MT Haryono,

11. Jalan Rasuna Said,

12. Jalan DI Panjaitan,

13. Jalan Jenderal Ahmad Yani,

14. Jalan Simpang Kemerdekaan,

15. Jalan Gunung Sahari. (*/ist)

 

 

 

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *