Tangerang7.com, Ciputat – Sebanyak 194 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan penghargaan tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya.
Penghargaan ini berikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada 194 ASN Pemkot Tangsel, di Ruang Display, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (13/12/2021).
Penerima penghargaan ini merupakan ASN yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
”Memperoleh tanda jasa ini merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada ASN yang hampir tidak memiliki cacat pada saat memberikan pelayanan atau berkerja untuk masyarakat,” ujar Benyamin usai menyerahkan penghargaan tersebut.
Melanjutkan, Benyamin menegaskan bahwa apa yang diperoleh saat ini harus dipertanggungjawabkan. Dengan cara meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Karena bukan hanya apresiasi, penghargaan ini juga merupakan amanat agar ASN mampu memberikan yang terbaik.
Benyamin berharap dengan diberikannya penghargaan ini ASN bisa lebih produktif dan inovatif mengingat ke depannya tantangan yang akan dilalui akan lebih kompleks dari apa yang dihadapi saat ini.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi, menyampaikan di tahun 2021 ini, BKPP mengusulkan sebanyak 210 ASN untuk mendapatkan penghargaan ini. Namun hanya 194 ASN yang telah mendapatkan SK.
Pemberian penghargaan ini sendirinya dibedakan menjadi 3 (tiga) karegori, yaitu Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Warna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan Satyalancana Karya Satya berwarna emas, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yakni melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan.
Selain itu, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
“Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Adapun jumlah Satyalancana Karya Satya PNS Kota Tangsel tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104/TK/TAHUN 2021 tanggal 21 September 2021 yaitu sebanyak 194 orang.
Dengan rincian, penerima Satyalancana 30 tahun sebanyak 34 ASN, 20 tahun 29 ASN dan Penerima Satyalancana 10 tahun 131 orang. (rls)












