Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Batal Divonis Mati

"Putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami, maka kami pada kesempatan ini pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana (via jpnn.com).

Tangerang7.com – Terdakwa kasus perkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa. Tuntutan ini sejalan dengan desakan berbagai pihak mulai dari aktivis hingga politisi.

Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa memberikan restitusi pada korban Rp 330 juta, denda Rp 500 juta, pesantren dibubarkan, serta aset dan barang bukti disita.

Sedangkan vonis hakim menyatakan terdakwa dipenjara seumur hidup, restitusi pada korban dengan nilai yang berbeda-beda, barang bukti yamaha mio dirampas untuk negara, dan 9 santri korban dirawat Pemprov Jabar.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini.

Dikutip via jpnn.com dikatakan “Putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami, maka kami pada kesempatan ini pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Jaksa Penuntut Umum Asep N Mulyana. (t7)