Tangerang7.com, Tangerang – Pemkot Tangerang membuka pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri sebagai penerima bantuan pemerintah pusat melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id.
Proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang hanya membantu mendata. “Keputusan akhir menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Arief.
Arief menegaskaan, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata. (t7/set)
Komentar