Tangerang7.com, Tigaraksa – Dalam kurun 3 pekan, polisi berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dua orang pelaku merupakan warga negara Malaysia, masing-masing berinisial MNFR (26) dan MNI. Pelaku MNI tercatat sebagai residivis di Malaysia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, ada beberapa kesulitan dalam proses pengungkapan kasus itu, sehingga membutuhkan waktu hingga 3 minggu. Perampokan di Toko Emas Permata terjadi pada Sabtu (15/6/2019), sementara pelaku dapat ditangkap pada Selasa (2/7/2019).
Setelah kejadian, polisi mempelajari modus operandi para pelaku. Dari hasil penelurusan, pelaku di Toko Emas Permata tidak terdeteksi di jaringan Indonesia. Menurut Sabilul, mengungkap kasus perampokan bagaikan melakukan permainan menyusun gambar atau puzle.
“Tidak seperti kasus pembunuhan, mengungkap kasus perampokan sama saja dengan menyusun rangkaian puzle yang tercecer di banyak tempat,” ujar Sabilul seperti dikutip Tangerang7.com dari unggahan akun Instagram @m.sabilul_alif, Jumat (12/7/2019).
Di mana, polisi harus menelusuri satu per satu puzle atau petunjuk. Kemudian petunjuk itu dirangkai menjadi satu kesatuan. “Setelah puzle terbentuk, diperoleh petunjuk yang mengarah pada kedua tersangka,” tandas Sabilul.
Pada ungkap kasus perampokan Toko Emas Permata, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza bernopol B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang.
Komentar