Opini  

Antara Overhead Cost dengan Initial Cost dalam Membangun Kabupaten Lebak

Avatar
Antara Overhead Cost dengan Initial Cost dalam Membangun Kabupaten Lebak
H Akhmad Jajuli. (t7)

Malingping, 26 Maret 2024 M/15 Ramadhan 1445 H
Oleh : H. Akhmad Jajuli

Tangerang7.com – Sejatinya dalam Pilkada Lebak, Provinsi Banten — yang Hari Pemungutan Suaranya adalah hari Rabu, 27 November 2024 nanti — adalah konstestasi (ngadu) Figur Pasangan Calon (MAN) dan kontestasi Ide dan Gagasan Paslon (MESSAGE), dalam bentuk Visi, Misi, Program Unggulan serta Strategi Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Lebak.

Selebihnya adalah terkait adu kecerdikan, ketangguhan dan militansi Tim Kampanye dan Timses (MACHINE), serta kecukupan Dana yang disiapkan oleh Paslon (MONEY).

Soal Tim Kampanye itu merupakan urusan yang menjadi salahsatu syarat untuk mendaftar ke KPU Lebak nanti. Soal Anggaran adalah soal pemenuhan kebutuhan Operasional Paslon, Tim Kampanye dan Pemenangan yang wajib dipenuhi sesuai Tahapan dan Proses Pilkada.

Saat ini saya masih mengedepankan tentang apa saja Ide dan Gagasan untuk mempercepat proses Pembangunan Kabupaten Lebak Periode. 2025 – 2030.

Rupa-rupa Pembiayaan dalam APBD

Postur APBD Lebak Th Anggaran 2023 masih lebih besar untuk pos anggaran “Kebutuhan Rutin” (Overhead Cost) sebagaimana tercantum dalam Pos Belanja Operasi yang totalnya mencapai Rp 2.019.730.670.782,00. Antara lain untuk Belanja Pegawai yang mencapai Rp 1.124.345.279.393,00.

Pos ini mustahil bisa dikurangi — kecuali ada Pegawai yang pensiun atau meninggal dunia. Mustahil juga dikurangi karena kita sangat membutuhkan keberadaan para Pegawai itu — kebanyakan adalah Guru SD dan Guru SMP.

Hal yg mustahil untuk dikurangi — bahkan ke depan harusnya ditingkatkan — adalah Pos Anggaran Dana Hibah sebesar Rp 145.596.932.952,00 dan Pos Anggaran Bantuan Sosial sebesar Rp 7.939.500.000,00.

Anggaran yang juga sulit untuk dikurangi adalah Pos Anggaran Belanja Modal yang mencapai Rp 190.897.864.467,00. Demikian juga untuk Pos Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 25.286.358.211,00.

Hal lain yg juga sulit untuk dikurangi — bahkan ke depan harus ditambah — adalah Belanja Transfer (untuk kepentingan Desa) yang mencapai Rp 474.977.503.915,00.

Dari Grand Total APBD Lebak TA 2023 yang mencapai sekitar Rp 2,9 Triliun itu, Pos Anggaran untuk BELANJA BARANG DAN JASA atau biasa disebut Belanja Publik atau Belanja Pembangunan “hanya” sebesar Rp 741.848.958.436,00, alias “hanya” sebesar 36,73% dari Grand Total APBD.

Dari postur APBD seperti itu tentu akan akan sangat berat untuk dapat segera mengatasi sejumlah masalah serius di Lebak : Pendidikan, Kesehatan, Kemiskinan, Pengangguran, Pembangunan Infrastruktur (Jalan, Air Bersih, Listrik, Irigasi, Transportasi dan Telekomunikasi) serta kebutuhan2 mendesak lainnya.

Untuk masalah Anggaran seperti itu maka solusinya ada dua langkah : 1). Melakukan Penajaman Anggaran pada hal2 yg betul2 bersifat PRIORITAS; dan 2). Wajib MENINGKATKAN PAD sebesar TIGA KALI LIPAT dari PAD saat ini yang “hanya” sebesar Rp 420,40 Miliar itu — kelak menjadi sekitar Rp 1,68 Ttriliun.

Mendahulukan yang Harus Didahulukan

Kemampuan APBD seperti itu ibarat Sarung (Samping Sarung) — dipakai menutupi kaki ya kepala tidak tertutupi. Sebaliknya, dipake menutup kepala ya kaki tidak tertutupi. Maka sarung harus dipake untuk menutupi aurat dulu (saja).

Yang tergolong “aurat” dl suatu Daerah ya itu : Pendidikan, Kesehatan, Meningkatkan Kemampuan Daya Beli Masyarakat (Perekonomian Masyarakat : Meningkatkan Pendapatan dan Penghasilan Warga Masyarakat) plus mengatasi maasalah Kemiskinan, Pengangguran, dan lain-lain urusan yang menjadi kewajiban Pemda. Intinya harus sesuai prinsip “Mendahulukan yang Harus Didahulukan.”

Strategi Pembangunan ke depan harus ibarat pepatah “Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.” Yakni melakukan Pembangunan yang juga sekaligus akan meningkatkan PAD (yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Pendapatan Lain2 yang Sah).

Pemkab Lebak (bersama Pemerintahan Desa, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat) wajib memelihara dan merawat Jalan-jalan yang sudah ada, dan bila perlu membangun ruas-ruas Jalan Baru.

Dengan demikian maka proses Perpindahan Orang dan Barang akan semakin lancar. Warga Masyarakat akan mau membeli (menambah) Kendaraan Bermotor. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah akan meningkat, dapat Mengembangkan Kepariwisataan, Warga Masyarakat semakin bergairah untuk berwirausaha, dan lain-lain kegiatan — karena kondisi jalan yang sudah baik.

Selanjutnya, wajib merawat 430 Irigasi yg telah ada dan bila perlu membangun Irigasi2 Baru, membangun Embung, dan lain-lain yg berkaitan dengan Pengairan..Apabila kebutuhan air sudah tercukupi, bahkan melimpah, maka warga masyarakat akan semakin bergairah untuk Bertani, Berkebun, Beternak, mengembangkan pariwisata air, dan usaha2 lainnya.

Berikutnya, membangun Terminal dan Pasar-pasar Tradisional di 25 Kecamatan (selain di Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Kalanganyar). Dengan demikian maka warga masyarakat akan semakin bergairah menanam Pisang, Singkong, Ubi Jalar (Mantang), Buah-buahan, Sayuran, Kerajinan Tangan, dan memproduksi barang-barang lainnya yg dibutuhkan oleh Warga Setempat dan juga sebagai Oleh-oleh bagi para Wisatawan.

Selain juga untuk memperdagangkan Sembako dan barang2 lainnya yg diproduksi di wilayah Perkotaan atau dari Daerah lainnya.

Hal yang menjadi prioritas lainnya adalah membangun Kepariwisataan (Tourism). Mengembangkan berbagai destinasi yang telah ada dengan melengkapi berbagai fasilitas yang dibutuhkan : Mushola, Kamar Mandi Umum, Sarana Parkir Kendaraan, Panggung Hiburan, Ruang Pertemuan, Tempat Peristirahatan, dan lain.

Pihak Pemkab Lebak dapat meminta bantuan dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Kemenpar dan Ekonomi Kreatif RI, para Investor bidang Perhotelan, Restoran dan Cafe serta para Pihak lainnya. Juga perlu ada penambahan destinasi baru. Wajib melibatkan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), Balawista, Himpunan Pramuwisata serta Pihak2 lainnya.

Berikutnya lagi adalah menata dan membangun Sarana Perparkiran di Tepi Jalan Umum dan Gedung2 Perparkiran serta sarana perparkiran yg dimiliki oleh pihak Swasta.

Tidak ketinggalan untuk menambah, membangun dan meningkatkan status sejumlah Puskesmas untuk menjadi Puskesmas Rawat Inap.

Hal terakhir adalah membangun sendiri atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga membangun Pasar Modern, Pasar Bersih, Pasar Grosir, RPH (Rumah Pemotongan), Gedung Pertunjukan, Pembangunan sejumlah Stadion Mini serta sejumlah sarana dan prasarana lainnya yang dapat menjadi Sumber PAD.

Ke depan, PAD Lebak tidak boleh lagi hanya mengandalkan dari Objek Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, PBB (Pajak Bungi dan Bangunan) serta Retribusi dari Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Adjidarmo dan Puskesmas2. Ke depan harus diaktifkan dan digali lagi PAD dari Sumber2 lainnya.

Itulah yg dimaksud dengan “Initial Cost”, yaitu Anggaran INTI yang dapat menggerakkan sektor2 lainnya sekaligus akan mampu menambah perolehan PAD Lebak ke depan.

Ke depan, Anggaran “Overhead Cost” (Biaya Rutin) ya WAJIB dipenuhi namun Anggaran Pembangunan, atau Biaya Publik atau Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa harus semakin besar — harus lebih besar dari Biaya Rutin.

(Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak).

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *